Sejarah Amerika Singkat (My Very First Post in Bahasa -_-")

Salah seorang teman saya dalam SUSI RPA 2011 meminta saya untuk membuatkan sejarah Amerika secara singkat. Dalam tulisan ini, saya tidak memasukkan semua bagian dari sejarah Amerika. Saya hanya memasukkan poin poin pentingnya saja. Rentang waktunya adalah semenjak kedatangan Puritan tahun 1600 an hingga era Civil War tahun 1865.

Sejarah Amerika Secara Singkat : Awal Kedatangan – Perang Saudara
Muhammad Rizqi A.

Kebebasan, hal inilah yang menjadi kunci utama bagi berdirinya Negara Amerika Serikat. Pada awal mulanya, Amerika Utara hanyalah bagian dari benua Amerika yang dihuni oleh suku Indian. Namun, banyak orang yang tertarik ke Amerika. Bukan karena emas, perak atau minyak. Golongan pertama yang ke Amerika, datang karena ingin menghindari penyiksaan atas apa yang mereka percaya di negeri asal mereka. Merekalah orang orang Puritan pada tahun 1600an [1]. Semenjak itu Amerika terkenal dengan sebutan ‘the New World’ dan semakin banyak pula lah golongan – golongan agama lain yang ingin mencari kebebasan beragama di Dunia Baru. Sebut saja Quaker, Amish dan Mennonite.

Kerajaan Inggris pun, lama kelamaan mulai melirik Dunia Baru ini. Inggris mulai mendirikan koloni – koloni yang pada akhirnya nanti berjumlah 13 koloni. Ketika ketiga belas koloni sudah berdiri mapan, Inggris mulai ‘mengatur’ nya. Mengingat sejarah akan awal kedatangan mereka, rakyat ‘kolonial’ datang karena ingin mencari kebebasan, maka dengan mudah kita bisa menebak apa yang terjadi. Ketiga belas koloni ini pun menentang segala aturan Inggris seperti pajak. Disamping itu mereka juga tidak punya perwakilan di parlemen Inggris. Lengkaplah sudah alasan ke 13 koloni ini untuk tidak tunduk pada Raja Inggris. Tidak seperti perang kemerdekaan Indonesia yang berlangsung beratus ratus tahun, perang kemerdekaan Amerika (Perang Revolusi) hanya berlangsung sebentar saja (tiga tahun). Amerika mencapai ‘kebebasan’ pada tahun 1776, tanggal 4 Juli.

Ketigabelas koloni ini pada awalnya sepakat untuk berdiri sebagai Negara yang otonom. Masing masing Negara memiliki mata uang, memiliki system pemerintahan sendiri dan memiliki konstitusi Negara sendiri sendiri. Ketiga belas Negara ini di sepakat bahwa mereka bisa bergabung untuk mempertahankan wilayah nya dari Negara lain, saling membantu satu sama lain dibawah dokumen yang bernama Articles of Confederation, 1781 [2]. Namun, lama kelamaan, articles of confederation dirasa tidak cukup untuk mengatur kehidupan bernegara ketigabelas Negara independent ini. Terjadi kekacauan dan paling parah dalam system pemerintahan dan system ekonomi. Mereka sadar bahwa diperlukan adanya pemerintahan pusat yang lebih kuat namun kekuatannya haruslah bisa dibatasi. Mereka ‘takut’ akan adanya pemerintahan pusat yang terlalu kuat sehingga membatasi hak hak warganya. Lalu bertemulah delegasi dari ketiga belas Negera Independen tersebut di Philadelphia tahun 1787. Mereka berdiskusi tentang bagaimana bentuk Negara yang paling tepat bagi mereka. Mereka ingin adanya Negara yang menjamin kemerdekaan warganya dan pada saat yang bersamaan adanya pemerintahan terpusat yang bisa menjamin dan menjaga hak hak warganya. Pertemuan ini bernama Constitutional Convention [3]. Pada awalnya mereka hanya bertemu untuk merevisi Articles of Confederation, namun pada akhirnya setalah pertemuan yang melelahkan selama berbulan bulan mereka malah sepakat untuk membuat konstitusi baru dan membuang artikel konfederasi. Lahirlah US Constitution 1787, yang mengatur banyak sekali hal hal yang penting. Dokumen ini dianggap sebagai dokumen paling penting bagi Amerika mengingat umurnya yang sudah ratusan tahun dan bagaimana dokumen ini hingga sekarang masih menjadi hal yang mendasari kehidupan masyarakat Amerika. Dengan dokumen ini, system pemerintahan Amerika menjadi jelas. Ada pemerintahan federal yang teridiri dari tiga cabang: Legislatif, Eksekutif dan Judikatif. Ketiganya berinteraksi dalam ‘check and balance’ sehingga tidak ada satu cabang yang memiliki kekuatan yang absolute. Dengan ini pulalah Amerika memiliki Presiden pertamanya George Washington.

Namun, ternyata ada hal yang dilupakan dalam US Constitution. Tidak ada jaminan secara eksplisit terhadap hak hak warga Negara didalamnya. Dengan demikian, mereka mengamandemen konstitusi mereka pada tahun 1791 (4 tahun setelah Konstitusi Amerika dilahirkan) dengan menambahkan 10 amandemen sekaligus yang mencakup hak hak personal warga Amerika yang wajib dan harus dilindungi oleh Negara. Ke sepuluh amandemen ini disebut Bill of Rights [4]. Diantara kesepuluh hak ini, hak untuk beragama menjadi hak yang dilindungi mengingat Amerika pada awal terbentuknya adalah tempat bagi kaum kaum yang ditindas karena percaya pada hal yang berbeda dari kaum mayoritas di tempat asal mereka.

Dalam sejarah Amerika, ada masa masa gelap dan suram yang tidak bisa disangkal. Salah satunya adalah tentang masalah perbudakan. Dari awal berdirinya Amerika, kesetaraan adalah hal yang diidam-idamkan Negara ini. ‘All men are created equal’ kata-kata ini terdapat secara eksplisit dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika. Namun setelah hamper seratus tahun semenjak kemerdekaannya, kesetaran tetaplah menjadi hal yang menjadi impian. Masyarakat Amerika keturunan Afrika masih menjadi budak. Mereka tidak memiliki status yang sama dengan rakyat yang berkulit putih. Mereka tidak memiliki hak yang sama dengan rakyat yang berkulit putih. Oleh karena itu, Negara ini pun terpecah belah. Negara bagian utara memilih untuk menghentikan perbudakaan. Mereka disebut sebagai Union States. Negara Negara bagian selatan masih ingin mempertahankan perbudakan. Mereka disebut sebagai Confederate States. Banyak alasan mengapa Negara selatan ingin mempertahankan perbudakan. Salah satu alasannya adalah karena Negara Negara selatan adalah Negara yang pada saat itu sangat berbasis pada pertanian (Negara agraris). Budak budak merupakan penyokong ekonomi terbesar karena upah mereka sangat murah dan bahkan gratis dan mereka sangat terkenal akan kekuatan mereka. Negara selatan khawatir apabila perbudakaan dihapus dari Negara mereka, ekonomi mereka akan hancur. Negara utara sendiri adalah Negara yang berdasar pada industri yang tidak begitu mengandalkan perbudakaan [5]. Karena masalah inilah Negara Negara selatan ingin melepaskan diri dari US. Maka terjadilah Civil War. Perang yang dikenal sebagai perang saudara paling berdarah ini terjadi dari tahun 1861 – 1865. Perang ini terjadi pada masa kepemimpinan Abraham Lincoln. Perang ini berkahir dengan kemenangan Negara Negara Union. Negara Negara Konfederasi pun harus tunduk dan menghapus perbudakaan dari system kehidupan mereka. Hal ini dilegitimasikan dengan dikeluarkannya Amandemen ke 13 Konstitusi Amerika Serikat tahun 1865. Kendati demikian diskriminasi dan rasisme masih menjadi hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan social masyarakat Amerika bahkan hingga sekarang.

Catatan:
[1] Sejarah Puritan secara mendetail: http://xroads.virginia.edu/~cap/puritan/purhist.html
[2] Articles of Confederation http://www.mrnussbaum.com/history/aoc.htm
[3] Constitutional Convention: http://www.mrnussbaum.com/history/conc.htm
[4] Bill of Rights: http://www.mrnussbaum.com/history/bor.htm
[5] Peta Negara Negara Bagian yang terlibat Civil War: http://www.pocanticohills.org/civilwar/map.htm, Sejarah Civil War (timeline): http://www.historyplace.com/civilwar/, Union States: http://en.wikipedia.org/wiki/Union_(American_Civil_War), Confederate States: http://en.wikipedia.org/wiki/Confederate_States_of_America

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Movie Review | Stream of Tears in Wedding Dress

Dispelling Disney Princess Myth

Ghosts as Popular Culture